Tim Bareskrim Mabes Polri menggeledah dan mengangkut isi toko emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur. Tindakan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).
Petugas mengangkut isi perhiasan yang ada di etalase toko tersebut setelah melakukan penggeledahan sejak Kamis hingga Jumat dini hari. Diduga perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin yang saat ini diusut bareskrim.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan dirinya diminta ikut serta sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," kata Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi, Jumat (20/2/2026).
Menurut Mulyadi, saat penggeledahan, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang ia terima, pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage.
“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” katanya.
Perkara ini terungkap berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti perdagangan emas oleh perusahaan pemurnian ke luar negeri yang diduga menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin.
Sebelumnya, perkara penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, telah selesai disidik dan putusannya kini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan bahwa terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada. [Ant]
