Kasus Ijazah Jokowi: Dr Tifa Bantah Ajukan RJ dan Terima Rp50 Miliar

POLITIK
externalexternalexternalexternal
Kasus Ijazah Jokowi: Dr Tifa Bantah Ajukan RJ dan Terima Rp50 Miliar
Dokter Tifa saat konferensi pers di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026) malam. /Youtube Sentana/Polindo

Article Header Image Aktivis Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa membantah isu yang menyebut dirinya mengajukan restorative justice (RJ) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dr Tifa juga membantah dirinya menerima uang Rp50 miliar.

Menurut dr Tifa, kabar tersebut merupakan hoaks yang merugikan dirinya.

“Saya belum pernah dan tidak akan pernah, insyaallah, untuk mengajukan restorative justice kepada siapa pun,” kata dr Tifa dalam konferensi pers di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026) malam. 

Menurut dr Tifa, perkara yang dihadapinya selama hampir 1 tahun terakhir merupakan bentuk kriminalisasi. Untuk itu dr Tifa merasa tidak perlu meminta maaf kepada pihak mana pun.

“Karena yang terjadi kepada saya adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapa pun,” kata Tifa dengan nada tegas.

Dr Tifa juga mengungkap dirinya pernah ditawari penyelesaian lewat restorative justice (RJ) saat diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/1/2026). Waktu itu, dr Tifa  diperiksa penyidik, lalu datang dua orang yang menawarkannya RJ.

Dua orang itu menyarankan agar dr Tifa ke Solo untuk mendapatkan RJ. “Ayolah Dok, Dokter Tifa yang belum ke Solo untuk RJ,” kata dr Tifa menirukan ajakan tersebut. Namun, dr Tifa mengabaikan tawaran itu. 

Menurut dr Tifa, isu dirinya akan menempuh RJ justru terus berkembang dan disebarluaskan secara masif, meski dia tak pernah berniat untuk mengajukan upaya tersebut.

Selain itu, dr Tifa turut membantah isu lain yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp50 miliar. Dr Tifa menyebut kabar tersebut sebagai fitnah.

“Itu sama sekali tidak betul. Itu adalah fitnah. Fitnah yang sangat keji terhadap kami. Kami tidak menerima sepeser pun uang dari siapa pun. Kami sama sekali tidak punya bohir. Kami bekerja, berjuang dengan jerih payah kami sendiri,” pungkas Dr Tifa.

Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, menguak sinyal Dokter Tifa akan mengajukan Restorative Justice (RJ) mengikuti langkah tersangka lainnya, Rismon Sianipar.

Andi Azwan menyebutkan dr Tifa menghilang dari media semenjak Rismon mengajukan RJ.

"Tiba-tiba dia menghilang dari medsos, menghilang dari media mainstream dan saya ingat waktu di Catatan Demokrasi salah satu pembicaranya mestinya itu adalah dokter Tifa, akhirnya diganti oleh salah satu dari penasihat hukumnya yaitu Bang Petrus Selestinus," kata Andi dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan, Rabu (25/3/2026),

Menurut Andi, hal itu menimbulkan pertanyaan karena Rismon juga melakukan hal yang sama sebelum mengajukan RJ.

"Ketika Rismon mengajukan RJ itu juga melakukan hal yang sama, Rismon tidak mau tampil di televisi, tidak mau tampil di podcast dan menghilang seperti itu. Terakhir kan bertemu dengan saya di Metro TV pada saat itu melalui Zoom, itu terakhir saya bertemu dengan dia, jadi awal bulan pada saat itu," kata Andi Azwan.

Oleh karena itu, Andi pun berkeyakinan dr Tifa akan melakukan hal yang sama dan sekarang ini sedang berkontemplasi dan pada akhirnya minta RJ.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua mencakup tiga nama: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa Tifauziah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, serta pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dari para tersangka itu, ada 3 orang yang telah bertemu Jokowi dan mengajukan RJ, yakni: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar.[]

Editor : Nur Iwan Tri Hendrawan


Berita Terkait