Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aset tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri aliran dana dan kepemilikan harta para tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua saksi pada 7 April 2026, yakni Otik Hermaningsih selaku pegawai swasta dan Siti Wahyunin selaku ibu rumah tangga dalam perkara tersebut.
"Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka," ujar Budi, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Budi juga mengatakan KPK mendalami penugasan tim yang memeriksa pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada dengan memeriksa Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Boediono sebagai saksi pada 7 April 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. [Ant]
