Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun tangan untuk melindungi saksi dalam perkara suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Permintaan itu dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah adanya dugaan intimidasi serius berupa pembakaran rumah milik saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan jaminan keamanan bagi saksi sangat krusial agar proses hukum tidak terhambat. Pihaknya menilai situasi yang dihadapi saksi saat ini sudah masuk dalam kategori mendesak.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Saksi yang mengalami intimidasi diketahui seorang wirausaha berinisial S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah kediaman S di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, diduga dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) sebelum bulan Ramadhan lalu. S sendiri sebelumnya telah memberkan keterangan kepada KPK pada 13 Januari 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. []
