Resmi, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos

TEKNOLOGI
externalexternalexternalexternal
Resmi, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Antara\Polindo

Article Header Image Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membatasi anak di bawah umur 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi. Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Permen ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," kata Meutya Hafid dalam pernyataannya, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Meutya, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke media sosial. Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar para orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Aturan ini akan mulai berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok Facebook, Instagram, Threas, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Ditambahkan oleh Meutya, pemerintah menyadari penerapan aturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua. Namun, langkah ini diyakini penting untuk melindungi anak dari paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," tegas Meutya. [Ant]

Editor : Yudha


Berita Terkait