Setelah sempat di segel sementara, akhirnya lapangan padel di kawasan Pulomas di segel permanen oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Itu dilakukan karena lapangan tersebut dibangun tidak sesuai dengan izin bangunan dan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Wiwit menjelaskan, sebelum di segel permanen, pihaknya telah memberikan waktu satu hari kepada pemilik untuk mengosongkan area dan mengeluarkan barang-barang berharga.
"Kita kasih kesempatan satu hari untuk melakukan pembersihan di dalam. Besok baru kita lakukan penyegelan permanen,” ucapnya.
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” sebagai penanda operasional dihentikan. Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan/atau Nomor 21 Tahun 2021.
Wiwit menambahkan, meski pemilik telah menunjukkan itikad baik dengan membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan izin, operasional tetap harus dihentikan karena belum memiliki SLF.
Penyegelan, kata Wiwit, berlaku sampai seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi. Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dimiliki sehingga pembongkaran total belum menjadi opsi saat ini.
“Jadi sementara ini kita lakukan segel tetap dulu. Sampai nanti mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang sedang kita bahas,” pungkas Wiwit.
Sebelumnya, sejumlah warga Pulomas memprotes keberadaan lapangan padel tersebut karena dianggap menimbulkan kebisingan dan lalu lintas kendaraan di lingkungan perumahan. Keluhan warga bahkan diajukan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. [Ant]
